pro & kontra STRP bagi masyarakat yang mau bekerja atau bepergian selama masa PPKM

 pro & kontra STRP bagi masyarakat yang mau bekerja atau bepergian selama masa PPKM

selamat berjumpa lagi dengan penulis myblogbimahartono ,pada kesempatan ini saya akan membahas tentang pro & kontra STRP bagi masyarakat yang mau bekerja atau bepergian selama masa PPKM.sebagaimana diketahui bahwa PEMPROV DKI mulai menerapkan STRP yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja .sebagian besar masyarakat ada yang pro dan kontra atas kebijakan tersebut diatas .disini saya akan bahas masyarakat yang kontra dalam arti menolak atau keberatan dengan adanya kebijakan pemerintah provinsi DKI jakarta yang diterbitkan bapak anies baswedan bahwa mulai tanggal 12 juli 2021 masyarakat wajib memiliki STRP tersebut . 

seperti diketahui bahwa sebagian masyarakat bukan sebagai pekerja tetap bahkan lebih banyak hanya berstatus mitra kerja sebagaimana peraturan menteri ketenagakerjaan telah membuat peraturan bahwa setiap mitra kerja adalah bukan pekerja dan tidak dapat diatur sebagai penerima upah sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 13 Undang Undang no 20 tahun 2008 bahwa mitra adalah bukan karyawan atau pekerja penerima upah melainkan sebuah kerjasama antara dua pihak yaitu pemberi kerja atau perusahaan disebut pihak pertama dan penerima kerja atau mitra bisnis disebut pihak kedua .dan peraturan kemitraan tidak dapat disamakan dengan peraturan pekerja karena didalam kemitraan status antara perusahaan dan mitra adalah rekan bisnis dan tidak ada sistem perintah antara bawahan dengan atasan.

patut menjadi pertanyaan terbesar adalah apakah pemerintah provinsi dki jakarta ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu instansi menaker RI karena jelas jika mitra seperti ojek online diwajibkan memiliki STRP adalah tidak tepat karena mitra bukan karyawan atau pekerja yang mendapatkan hak pekerja .selain itu dari pasal serta peraturan kemitraan berbeda jauh dengan pasasl pekerja baik dari waktu kerja serta cara pemberian upah.


demikian artikel tentang pro & kontra STRP bagi masyarakat yang mau bekerja atau bepergian selama masa PPKM tanggal 12 -20 juli 2021 dapat memberikan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dki bapak anies bawedan serta merevisi kebijakan yang tidak tepat terhadap mitra yaitu ojek online . 

semoga dapat bermanfaat. sekian terimakasih


Komentar

Postingan populer dari blog ini

laptop bekas core i5 murah toko bimahartono di aplikasi tokopedia

PPKM 2021 sangat memberatkan masyarakat kecil terutama pelaku umkm dan mitra ojol

aplikasi lucky market di google playstore tidak terbukti membayar alias scam