PPKM 2021 sangat memberatkan masyarakat kecil terutama pelaku umkm dan mitra ojol

PPKM 2021  sangat memberatkan masyarakat kecil terutama pelaku umkm dan mitra ojol
Selamat berjumpa kembali pembaca setia .saat ini banyak diperbincangkan dimasyarakat luas tentang kebijakan pemerintah khususnya dki jakarta yang lebih memberatkan kondisi ekonomi masyarakat kecil dari mulai berlakunya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dimana kebijakan tersebut diatas menimbulkan pro dan kontra terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku umkm serta mitra ojek online sangat terasa memberatkan bahkan seringkali petugas pelaksana dilapangan seperti polisi satpol pp berlaku arogan .memang tujuan pemerintah adalah untuk menekan wabah penyakit corona meluas di masyarakat tapi dibalik semua itu mengakibatkan kondisi ekonomi pelaku umkm dan mitra ojol makin terpuruk karena semua kegiatan untuk memilki sumber pendapatan mereka dibatasi bahkan ada yang ditutup paksa serta diambil barang dagangan .apakah itu bukan tindakan melawan hukum oleh aparat penegak hukum ?karena barang dagangan itu bukan milik petugas mengambil secara paksa berarti perbuatan pencurian dan bisa juga dikatakan perbuatan tidak menyenangkan . bukan hanya itu saja berdasarkan postingan di berbagai media sosial juga banyak sekali tindakan arogan petugas lapangan seperti polisi dan satuan pamong praja(satpol pp)bagi petugas enak karena mendapat gaji tetap sebaliknya para pelaku umkm dan mitra ojol tidak ada gaji tetap. 

Seharusnya pemerintah sebelum memberlakukan ppkm harus mempertimbangkan berbagai aspek serta dampak bagi pelaku umkm dan mitra ojol yang lebih banyak tergantung dari mobilitas . 
belum lagi di beberapa daerah terjadi tindakan petugas satpol pp dan polisi yang bertindak anarkis seperti mengambil barang dagangan atau berlaku arogan baik dengan ucapan maupun tindakan dorong paksa kepada masyarakat kecil . pertanyaan terbesar adalah dimana undang undang dasar 1945 yang selama ini dijadikan pedoman dan falsafah negara indonesia. 

Sebagaimana tertuang dalam pasal 27 dan 28A ayat 1-2 Undang Undang Dasar 1945 .ironis jika negara lain melihat mereka juga akan bertanya .kok seperti ini petugas penegak hukun indonesia mengerti hukum tapi mereka sebagai petugas melakukan pelanggaran. hukum terhadap hak sipil . apakah semua ini ada kepentingan politik dari sekelompok elite politik agar tercipta suasana tidak kondusif serta memicu aksi demo atau untuk mengeruk keuntungan dari usaha yang di miliki nya seperti produksi alat kesehatan dan lain sebagainya sehingga penjualan usaha mereka meningkat dengan desas desus wabah penyakit corona yang meningkat di indonesia .

Semoga dengan artikel ini pemerintah dapat bersikap bijaksana  dalam membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap serta tunjangan tiap bulan .terutama pelaku umkm dan mitra ojol .

Demikian artikel tentang PPKM 2021  sangat memberatkan masyarakat kecil terutama pelaku umkm dan mitra ojol dapat berguna bagi saya dan pembaca serta pemerintah .
sekian terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

laptop bekas core i5 murah toko bimahartono di aplikasi tokopedia

aplikasi lucky market di google playstore tidak terbukti membayar alias scam